BANTAHAN-BANTAHAN ATAS
PENERIMAAN DEMOKRASI ISLAM
1. Mereka mengatakan di dalam demokrasi ada
musyawarah, sedangkan dalam Islam ada syura. Sehingga Islam membolehkan
demokrasi.
Syuro dalam Islam
sangat berbeda dengan musyawarah dalam sistem demokrasi. Syuro hanya membahas
perkara-perkara yang sifatnya mubah. Dalam syuro tidak dibahas hukum-hukum yang
qath’i.
Juga dengan menyamakan
satu sisi dari dua perkara yang sangat berbeda, amatlah tidak tepat. Menyamakan
antara Islam dan demokrasi hanya dalam masalah musyawarah, tanpa melihat sisi
lainnya. Seperti makna demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat. Yang berhak
membuat hukum adalah rakyat. Sedangkan Islam, yang berhak membuat hukum
hanyalah Allah. Manusia hanya menjalankan saja. Begitu pula kita tidak bisa
menyamakan antara manusia dengan monyet hanya karena masing-masing memiliki
tangan, atau mobil dengan becak hanya karena masing-masing memiliki roda.
2. Dulu Rasulullah
menolak sistem kufur karena disuruh meninggalkan akidah dan dakwah islam.
Sekarang berbeda, kita tidak dipaksa meninggalkan akidah kita, bahkan kita bisa
mendakwahkan mereka.
”Demi Allah...wahai
paman, seandainya mereka dapat meletakkan matahari di tangan kanan ku dan bulan
di tangan kiri ku agar aku meninggalkan tugas suci ku, maka aku tidak akan
meninggalkannya sampai Allah memenangkan (Islam) atau aku hancur karena-nya”.
Kalimat ini diutarakan
kepada pamannya Abu Thalib yang telah diutus oleh para pembesar Quraisy, agar
Rasulullah berhenti ”menyerang” Tuhan-Tuhan mereka.
Dalil penolakan
Rasulullah kepada sistem kufur adalah Rasulullah sama sekali tidak ikut
bergabung di Darun Nadwah.
Darun Nadwah adalah
suatu tempat bertemunya para pembesar Quraisy untuk memusyawarahkan suatu
kebijakan yang akan diterapkan ditengah-tengah masyarakat Quraisy. Pada saat
sekarang ini adalah parlemen.
3. Dalam demokrasi
pemilihannya dengan pemilu, Islam pun sama.
Pemilu adalah sarana
untuk memilih pemimpin. Hukum asal sarana adalah mubah. Namun ada kaidah ushul
fiqh yang menyebutkan :
“Sarana yang
dipergunakan untuk keharaman, maka hukumnya menjadi haram”.
Pemilu yang hukum
asalnya mubah, namun dipergunakan untuk melanggengkan demokrasi karena
menganggap boleh ada pihak lain yang berhak membuat huk4. Kalau tidak mau
ikut demokrasi, opsinya ya cuma REVOLUSI atau KUDETA.
Rasul tidak pernah
mencontohkan hal ini. Yang Rasul lakukan adalah Revolusi pemikiran. Dalam
perjuangannya Rasulullah menggunakan kekuatan fikrah dan ketajaman lisan. Rasul
tidak pernah menggunakan kekuatan otot atau mengangkat senjata. Sebagaimana
Rasulullah ketika melihat keluarga Yasir sedang disiksa. Yang Rasul lakukan
hanyalah menyeru kepada keluarga Yasir untuk bersabar. Dan juga ketika
mendengan Bilal bin Rabbah disiksa oleh majikannya, Rasul pun diam. Kemudian
dengan inisiatif sendiri, Abu Bakar pergi dan membeli Bilal yang kemudian
membebaskannya sebagai budak.
Jika kita menggunakan
cara Revolusi fisik dan Kudeta, itu sama hal nya kita melakukan cara kufur
seperti demokrasi. Juga kalau menggunakan kekuatan fisik, maka bisa langsung
diberangus. Namun jika dengan menggunakan kekuatan fikrah, orangnya bisa diberangus,
tapi pemikirannya akan terus berkembang.
5. Kalau kaum muslimin
tidak mau mengikuti pemilu, maka parlemen akan diisi oleh orang-orang kafir.
Dan ini sangat berbahaya, sebab mau ngaji susah, harus ngumpet-ngumpet dulu.
Mau kutbah susah, teksnya harus diperiksa intel dulu. Mau pake jilbab susah.
Ustadz banyak yang ditangkap.
Dalam menjawab
statement ini ada beberapa point yang perlu kita perhatikan :
a. Kaum muslimin di
Indonesia ada sekitar 80% dari total penduduk Indonesia. Kalau semua kaum
muslimin itu sadar untuk menolak demokrasi dan hanya menginginkan tegaknya
khilafah Islam, maka hasil pemilu itu hanya 20 % suara saja, dan itu tidak
legitimate alias tidak sah. Jadi kekhawatiran bahwa DPR akan diduduki oleh
orang2 kafir itu tidak akan terbukti, itu hanya sekedar kekhawatiran berlebih
saja.
b. Kalau seluruh kaum
muslimin menginginkan tegaknya khilafah dengan meninggalkan demokrasi berarti
sama hal nya menolong agama Allah swt. Dan ketika seluruh kaum muslimin itu
menolong agama Allah, maka Allah akan menolong kita. Allah telah berjanji dalam
firmannya surat Muhammad ayat 7 :
يٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
آمَنُوۤاْ إِن تَنصُرُواْ ٱللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
Artinya :
Hai orang-orang yang
beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan
meneguhkan kedudukanmu.
Dan surat Al-Imran
ayat 160 :
إِنْ يَنْصُرْكُمُ
ٱللَّهُ فَلاَ غَالِبَ لَكُمْ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا ٱلَّذِى
يَنْصُرُكُمْ مِّنْ بَعْدِهِ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ ٱلْمُؤْمِنُونَ
Artinya :
Jika Allah menolong
kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan
kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu
(selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja
orang-orang mukmin bertawakal.
6. Dulu Nabi Yusuf
masuk ke dalam sistem, dengan menjadi bagian kerajaan Fir’aun mengurusi
logistik.
Juga firman Allah swt:
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ
فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ
ٱلآخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيراً
"Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian,
(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat,
dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat
Allah)." (QS Al Ahzab: 21)
قُلْ إِن كُنتُمْ
تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ
ذُنُوبَكُمْ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Katakanlah:
'Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah
mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian." (QS Ali Imran: 31)
ْ وَمَآ آتَاكُمُ
ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُواْ
"Apa saja yang
dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi
kalian, maka tinggalkanlah." (QS Al Hasyr: 7)
Ada Hadits Rasulullah
saw :
Syari'at sebelumku
adalah bukan syari'atku.
Dalam hadits yang lain
:
Siapa saja yang
melakukan amal tanpa sesuai dengan petunjukku, maka amal tersebut tertolak.
Begitu pula kisah Umar
bin Khattab yang ditegur oleh Rasulullah karena kedapatan membaca kitab Taurat.
Rasulullah berkata kepada Umar :
”Andai saja saudaraku
masih hidup, niscaya dia akan mengikutiku”
Sehingga kisah Nabi
dan Rasul sebelum Rasulullah saw hanya bisa kita ambil ibrahnya saja. Tidak
boleh kita ambil sebagai syari'at, kecuali dilakukan kembali oleh Rasulullah
saw.
Seperti halnya
syari'at Nabi Sulaiman yang merajai hewan dan jin, tidak boleh kita lakukan.
7. Ini hanya perkara
ijtihad saja dalam dakwah.
Ijtihad adalah proses
menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan
segenap tenaga dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih
dari itu.
Firman Allah dalam
surat Yusuf ayat 40 :
إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلاَّ
لِلَّهِ
Sesungguhnya hukum itu
milik Allah.
Ayat ini bersifat
qath’i, bukan dzanni. Sehingga perkara hanya Allah lah yang berhak membuat
hukum, dan tidak boleh ada pihak lain yang berhak membuat hukum itu bukan
wilayah ijtihad.
8. Lebih baik menjadi
pemain di lapangan, dari pada berteriak-teriak di luar lapangan.
Analogi ini tidak bisa
digunakan untuk membedakan perjuangan di dalam ataupun di luar sistem. Sebab :
a. Belum lagi jika
kita mau teliti bahwa yang namanya pemain itu mereka hanya bermain sesuai
aturan yang telah dibuat oleh orang-orang yang berada di luar lapangan. Salah
benarnya pemain dalam bermain di lapangan itu berdasarkan dengan aturan yang
telah dibuat. Tidak ada satu fakta pun yang menyebutkan bahwa pemain di
lapangan membuat kesepakatan baru tentang aturan main.
b. Tidak ada contoh
fakta sejarah yang membuktikan bahwa keberhasilan perjuangan itu dilakukan dari
dalam sistem. Seperti perjuangan dakwah Rasulullah dilakukan di luar sistem.
Pemberontakan yang dilakukan oleh rakyat Habasyah karena rajanya telah memeluk
Islam, juga dilakukan dari luar sistem. Jatuhnya Rezim Soeharto juga dilakukan
dari luar sistem
c. Amal itu akan
diterima jika dua hal terpenuhi yaitu, niat ikhlash dan sesuai tuntunan. Jika
salah satu tidak dipenuhi, maka amal tersebut tertolak. Rasulullah sama sekali
tidak pernah mencontohkan berjuang melakukan perubahan berasal dari dalam
sistem. Meskipun niat ikhlash, tapi berjuang melalui dalam sistem yang tidak
pernah dituntunkan oleh Rasulullah, maka amal tersebut tertolak.
9. Begitu banyak UU
yang sesuai syari’ah telah dihasilkan dari berjuang melalui sistem, seperti UU
Pornografi, dll. Sedangkan jika berada di luar sistem, tidak bisa melakukan
apapun.
Syuro’ dalam Islam
hanyalah membahas masalah-masalah yang hukumnya mubah. Syuro’ tidak membahas
hukum-hukum yang bersifat qath’i. Pornografi dan pornoaksi adalah aktifitas
membuka aurat. Sedangkan aurat dalam Islam adalah suatu yang qath’i. Sehingga
tidak perlu lagi dimusyawarahkan apakah itu halal atau haram, apakah itu wajib
diterapkan atau tidak.
Allah swt berfirman
dalam surat Hud ayat 7 :
وَهُوَ ٱلَّذِى خَلَق
ٱلسَّمَاوَاتِ وَٱلأَرْضَ فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى ٱلْمَآءِ
لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً
Dan Dia-lah yang
menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah Arasy-Nya di atas air,
agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya...
Kalau kita lihat lebih
lanjut, ayat tersebut menyebutkan dengan kata lebih baik amalnya. Bukan lebih
banyak amalnya. Baik-buruk itu semua dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Jika Allah mengatakan bahwa إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلاَّ لِلَّهِ Sesungguhnya hukum
itu milik Allah, maka itu baik. Sedangkan yang menganggap bahwa boleh ada pihak
lain yang berhak membuat hukum selain Allah (termasuk manusia) adalah buruk.
Dan juga yang perlu kita perhatikan adalah Allah tidak melihat hasil, melainkan
melihat ikhtiar manusia. Jika ikhtiarnya bertentangan dengan perintah-Nya, maka
ini akan berdampak dosa. Jika ikhtiarnya sesuai dengan perintah-Nya, maka akan
berdampak pahala.
Begitu pula, antara UU
yang pro syari’ah dan kontra syari’ah, sesungguhnya lebih banyak UU yang kontra
syari’ah yang dihasilkan. Kita lihat saja UU Sumber Daya Air, UU Penanaman
Modal, UU Minerba, dan masih banyak lagi.
10. Yang penting
disana ada mashlahat
Di dalam hukum syari’at
itu terdapat mashlahat. Jadi logikanya harus dibalik, menjalankan sistem
syari’at dulu baru kita temukan mashlahat.
11. Lalu kenapa antum
masih ada di indonesia ? Pakai KTP, pakai uang kertas, harus ada NPWP, hrus
mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah yang notabene pemerintahan
demokrasi. Klo mematuhi peraturan tersebut bukannya secara tidak langsung sudah
melancarkan prosedur peraturan yang dibuat oleh para legislatif negara yang
menganut demokrasi ?
Mengenai di Indonesia,
karena itu merupakan Qadha Allah kita dilahirkan di Indonesia, atau di Irak,
dll. Indonesia itu berada di bumi Allah, jadi jika tidak setuju dengan tuntunan
Rasulullah dengan dakwah di luar sistem, berarti tidak setuju dengan Allah.
Jika tidak setuju dengan Allah, maka mengapa masih berada di bumi Allah ?
Mengapa tidak mencari planet lain yang bukan milik Allah ?
Mengenai KTP, itu
masalah administrasi yang hukumnya mubah. Dilaksanakan atau tidak maka tidak
berdampak kepada pahala dan dosa. Ini berbeda dengan ketika khalifah yang
menetapkan, amal mubah akan berdampak pahala jika dilaksanakan karena ketaatan
kita kepada amirul mukminin.
Tentang Uang kertas
dan NPWP, ini adalah bentuk kedzaliman yang dilakukan penguasa kepada
rakyatnya. Rasulullah memberikan tuntunan kepada kita bahwa pecahan uang
hanyalah dengan emas dan perak yang mengandung nilai intrinsik dan tidak
menimbulkan inflasi. Sedangkan Pajak dalam Islam dilakukan ketika kas Baitul
Maal kosong, sementara negara membutuhkan dana secara mendesak untuk
kepentingan fii sabilillah, maka pada saat itu negara boleh menariki pajak
kepada warga negara. Jika kondisi kas baitul maal sudah normal, maka negara
(khalifah) haram menariki pajak kepada warga negaranya.
Justru seharusnya kita
tidak ridha diperlakukan seperti ini. Jika kita ridha, maka kita sama halnya
meridhai syari’at Allah dicampakkan.
12. Kita harus
bersikap Husnudzon kepada kaum muslimin yang berjuang di dalam sistem tersebut
Husnudzon dilakukan
ketika kita tidak mengetahui betul tentangnya. Namun dalam parlemen itu
aktifitasnya memusyawarahkan dalam rangka membuat hukum, sementara tidak ada
satupun orang yang tidak mengetahuinya, maka sikap husnudzon tidak diperlukan
lagi. Karena ini merupakan kemunkaran yang nampak jelas dihadapan kita.
Sebaliknya, kita harus menasehati mereka yang berjuang di dalam sistem.
13. Jangan membuka aib
saudaranya (ghibah).
Dalam kitab Riyadhus
Sholihin disebutkan ada enam kondisi ghibah yang diperbolehkan :
a. mengadukan
kezhaliman (at-tazhallum). Boleh bagi orang yang dizhalimi untuk mengadukan
kezhaliman yang menimpa dirinya kepada penguasa, qadhi, atau yang memiliki
otoritas hukum ataupun pihak yang berwajib lainnya.
b. permintaan bantuan
untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiyat pada kebenaran (al
isti'ânah 'ala taghyîril munkar wa raddal 'âshi ila ash shawâb).
c. permintaan fatwa
(al istiftâ`). Misal seseorang mengatakan kepada seorang mufti (pemberi fatwa),
ayahku (atau saudaraku atau suamiku atau fulan) telah menzhalimi aku dengan
cara begini. Lalu apa yang harus aku perbuat padanya ?; bagaimana cara agar aku
terlepas darinya, mendapatkan hakku, dan terlindung dari kezhaliman itu ?
d. memperingatkan kaum
muslimin agar waspada terhadap suatu keburukan dan menasihati mereka (tahdzîrul
muslimîn min asy syarr wa nashîhatuhum). Ini ada beberapa bentuk, diantaranya
adalah menyebutkan keburukan sifat orang yang memang pantas disebutkan
keburukannya (jarhul majrûhîn) yakni dari kalangan para perawi hadits dan
saksi-saksi (di pengadilan, red)
e. seseorang
memperlihatkan secara terang-terangan (al- mujâhir) kefasiqan atau perilaku
bid'ahnya sebagaimana orang yang yang memperlihatkan perbuatan minum khamr,
menyita, mengambil upeti, pengumpulan harta secara zhalim, memimpin dengan sistem
yang bathil.
f. penyebutan nama
(at-ta'rîf). Jika seseorang telah dikenal luas dengan nama laqab (julukan)
seperti al-A'masy (Si Kabur Penglihatannya) atau al-A'raj (Si Pincang), atau
al- Ashamm (Si Tuli), al-A'maa (Si Buta), al-Ahwal (Si Juling), dan lain
sebagainya maka boleh menyebut nama mereka dengan sebutan itu.
14. Mendakwahkan Islam
di dalam parlemen.
Mendakwahkan Islam
tidak harus ikut aktif di dalam parlemen, bisa saja kita membuat janji kepada
anggota parlemen di kantornya atau di suatu tempat, kemudian kita mendakwahkan.
Sehingga bukan berarti jika kita ingin mendakwahkan Islam kepada pelacur, maka
kita harus berzina dulu dengan pelacur tersebut.
15. Paling tidak bisa
mewarnai di dalam sistem.
Rasulullah menyuruh
kita untuk melakukan perubahan, dari kemunkaran kepada al-haq. Rasulullah sama
sekali tidak pernah mengajarkan kepada kita agar Islam menjadi pewarna di dalam
sistem kufur. Rasulullah tidak pernah bergabung di Darun Nadwah hanya untuk
mewarnai Islam di sana.
16. Sudahlah, kita
harus saling menghormati satu sama lain.
biasanya ini
adalah senjata pamungkas dari para penikmat demokrasi, karena sudah kehabisan
argumentasi. Jika kita tinjau kembali bahwa aktifitas berdakwah melalui
parlemen adalah suatu aktifitas keharaman. Maka seharusnya kita tidak boleh
memberikan toleransi sedikitpun terhadap aktifitas pembangkangan terhadap
ketetapan Allah yaitu bahwa hanya Allah lah yang berhak membuat hukum, bukan
manusia. Jadi tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap aktifitas seperti
ini. Jika kita toleransi, maka sama hal nya kita toleransi perzinahan
dilokalisasi, kita toleransi khamr di legalkan, dsb.